Saksi Ungkap Ada Pemberian Rp400 Juta ke Jaksa Kejati dan Aspidum Kejati DKI Jakarta

Hary mengetahui adanya informasi penyerahan uang kepada jaksa oleh Sendy berasal dari penasihat hukumnya bernama Alexander Sukiman Sugita.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Saksi Ungkap Ada Pemberian Rp400 Juta ke Jaksa Kejati dan Aspidum Kejati DKI Jakarta
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pemberian suap kepada jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan terdakwa Sendy Pericho.

Satu saksi bernama Hary Suwanda mengaku ada pemberian uang sebesar Rp400 juta dari Sendy kepada Arih Wira Suranta sebagai Jaksa Tinggi, dan Agus Winoto sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengakuan itu awalnya dibacakan melalui BAP Hary.

"Ari Ginting (Arih Wira Suranta) belum menghadap ke Aspidum, walaupun sudah diberikan uang oleh Alfin, dan perdamaian sudah ada. Cerita Alex juga, bahwa Alfin atas permintaan Ari Ginting sudah memberikan uang Rp400 juta kepada Ari Ginting dan timnya, dan Aspidum. Ini maksudnya bagaimana?" tanya jaksa Wawan Yunarwanto usai membacakan BAP Hary di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10).

"Iya begitu Pak. Sudah dikasih semua," jawab Hary.

Hary mengetahui adanya informasi penyerahan uang kepada jaksa oleh Sendy berasal dari penasihat hukumnya bernama Alexander Sukiman Sugita.

Dari informasi Alex kepada Hary, uang itu diberikan oleh Sendy melalui kuasa hukumnya bernama Alfin Suherman sebagai bentuk negosiasi agar tuntutan Hary diringankan. Kendati dalam kasus ini, Sendy merupakan pelapor yang menuntut ganti rugi kepada Hary atas kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade.

"Kalau terjadi perdamaian mereka bilang bahwa sudah koordinasi dengan jaksa dan lain sebagainya, ya saya tentunya memercayai itu yang mulia. Walaupun itu info Pak Alex kepada saya. Dan penyerahan uang informasi dari Pak Alex. Alex Sugita adalah pengacara saya," ujar Hary menjelaskan.

Diketahui, Sendy Pericho dan Alfin didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta dan Rp200 juta kepada Arih dan Agus agar keduanya menyatakan berkas perkara Hary dan kawannya lengkap serta menurunkan rencana tuntutan.

Atas perbuatannya Sendi didakwa dengan Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk Alfin turut didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi