Kasus pembunuhan nyeleneh yang terjadi di Jember, berlangsung amat cepat. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di dalam ruangan di SPBU Jambearum, Kecamatan Puger, Jember, tersangka Iwan Pramono atau Iwan, hanya membutuhkan waktu antara 10 hingga 15 detik saja, untuk menghilangkan nyawa Tumin, 55 tahun. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh pengacara terdakwa, Fakih Imam Kurnain saat dihubungi Merdeka.com usai mendampingi pemeriksaan kliennya pada Kamis (10/10) malam.
"Dari hasil koordinasi kami selaku penasehat hukum dengan penyidik, kita ikut dalam pemeriksaannya. Termasuk mencocokkan alat bukti diantaranya adalah rekaman CCTV. Di sana terlihat, aksi pembunuhan berlangsung cukup singkat, antara 10 - 15 detik," ujar Fakih.
Aksi pemuda 30 tahun ini dalam membunuh Tumin, menghebohkan masyarakat luas. Pasalnya, usai peristiwa pembunuhan pada Rabu (09/10) sekitar pukul 03.00 WIB, Iwan mengumumkan sendiri aksinya itu kepada masyarakat.
Melalui pengeras suara masjid, Iwan menyampaikan bahwa Tumin telah meninggal dan dialah pembunuhnya. Dan sebelum menyampaikan pengumuman menghebohkan itu, Iwan juga terlebih dahulu mengumandangkan adzan subuh dan salawat yang biasa dibaca masyarakat sebelum salat berjamaah.
"Jadi setelah membunuh, dia pulung dulu ke rumahnya untuk berganti baju. Karena saat kejadian pembunuhan, dia (Iwan) kan tidak memakai baju (atasan/ telanjang dada). Dia pulang ke rumah, dan parang yang digunakan untuk membunuh itu, dia tancapkan ke pohon mangga yang ada di dekat rumahnya," papar Fakih mengutip kronologi peristiwa yang tercantum dalam pemeriksaan BAP tersangka.
Sontak saja, aksi Iwan mengumumkan pembunuhan itu langsung menghebohkan masyarakat Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Karena baik tersangka maupun korban selama ini sama-sama warga kampung yang sama, yakni Dusun Krajan, Desa Jambearum.
Selain mengumumkan aksi pembunuhan itu, Iwan Pramono juga menyerukan masyarakat sekitar untuk mendoakan arwah Tumin agar diterima di sisi Tuhan. Usai membuat heboh pada subuh, Iwan pun kemudian langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Puger, dengan diantar seorang temannya.
Terkait aksi nyeleneh Iwan mengumumkan pembunuhan itu, Fakih menduganya karena kliennya itu sudah pasrah atas segala resiko akibat perbuatannya menghilangkan nyawa sang tetangga. "Dia sudah pasrah. Mau dihukum apapun, atau ditembak juga pasrah," ujar pengacara alumnus Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Jember ini.
Lokasi pembunuhan terhadap Tumin berada di SPBU Jambearum, yang merupakan tempat kerja korban. Selama lebih dari setahun terakhir, Tumin memang bekerja sebagai penjaga malam SPBU tersebut, dengan jam kerja mulai pukul 17:00 hingga pukul 05:00 WIB.
Merujuk pada pasal 51 KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun, memang wajib didampingi penasehat hukum selama pemeriksaan. Jika tidak mampu, penasehat hukum dapat disediakan oleh negara.