Putut Gunawan, anggota DPRD Kota Solo, diadukan ke Polresta Surakarta atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial. Melalui akun Facebook pribadinya, Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Solo itu mengunggah tulisan "Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubernur DKI #Baswedanedan".
Laporan dilakukan Mulyono, warga Karanganyar, Jawa Tengah, ke Satreskrim Polresta Surakarta, Senin (30/9). Surat aduan terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/589/IX/2019/Reskrim, tertanggal 30 September 2019.
Mulyono menilai, postingan politikus PDIP itu menghina dan mengandung unsur SARA. Karena kalimat #Baswedan merupakan nama marga dari Arab. Apalagi, dikatakannya, kepolisian telah melakukan klarifikasi jika isi berita terkait mobil ambulans milik PMI DKI Jakarta yang membawa amunisi saat kerusuhan demonstrasi tersebut tidak benar atau hoaks.
"Meskipun polisi sudah mengatakan berita itu hoaks, tapi Putut tetap memposting di akun Facebook miliknya. Walaupun sekarang sudah dihapus. Tapi sampai sekarang dia belum meminta maaf kepada PMI DKI Jakarta," ujar Mulyono kepada wartawan, Selasa (1/10).
Mulyono menambahkan, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Solo itu dianggap telah merugikan marga Baswedan, karena tidak ada kaitannya persoalan tersebut. Sebagai seorang politikus, lanjut dia, Putut seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan rakyatnya.
"Kenapa Putut tidak baca berita dulu, berita itu benar atau tidak," tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo, Suharsono, menilai laporan aduan tersebut tidak sesuai dengan unsur-unsur Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena apa yang ada dalam pasal tersebut, apa yang disampaikan itu ada transmisi yang isinya berita hoaks, pencemaran nama baik, kesusilaan.
"Postingan pak Putut di Facebook itu tidak pernah ada transmisi, tidak ada distribusi postingan itu. Postingan itu sebuah fakta berita. Ia hanya mengutip postingan berita tersebut dan mengunggahnya ke akun pribadi. Sehingga unsur itu tidak dipenuhi," jelasnya.
Kendati demikian, Suharsono, mengatakan pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Putut. Selain sebagai kader partai, Putut juga merupakan pengurus di struktural DPC PDIP Kota Solo.
Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengaku pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait tersebut melalui SPKT pada Senin kemarin.
"Hari ini sudah masuk ke Satreskrim. Kita akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tutupnya.