Dukung Mahasiswa Berdemo, LBH Aceh akan Berkantor di Jalanan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengaku akan berkantor di jalan bersama para demonstran, Kamis (26/9). Ini sebagai bentuk dukungan terhadap aksi mahasiswa memprotes sejumlah undang-undang yang dinilai kontroversi.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Dukung Mahasiswa Berdemo, LBH Aceh akan Berkantor di Jalanan
Mahasiswa duduki Gedung DPRD Aceh. ©2019 Merdeka.com/Afif

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengaku akan berkantor di jalan bersama para demonstran, Kamis (26/9). Ini sebagai bentuk dukungan terhadap aksi mahasiswa memprotes sejumlah undang-undang yang dinilai kontroversi.

Mahasiswa di Aceh sudah menggelar aksi selama dua hari dan diperkirakan hari ini puncak demonstrasi. Informasi yang beredar di media sosial ada seruan agar mahasiswa seluruh kampus turun ke jalan.

Titik kumpul di Simpang Lima, Banda Aceh lalu akan bergerak ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meminta tandatangan petisi pada ketua dewan.

Kemarin mahasiswa asal Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry gagal bertemu dengan Ketua DPRA, Sulaiman. Sehingga petisi yang disodorkan berisi 4 poin belum ditandatangani. Direncanakan mahasiswa kembali geruduk gedung untuk menyampaikan aspirasi.

Syahrul mengaku, sejak awal aksi ia telah memantau dan bentuk dukungan aksi massa yang dilakukan mahasiswa. Sebagai salah satu lembaga yang konsen terhadap demokrasi, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tentunya LBH Banda Aceh akan menjadi bagian dari perjuangan besar yang sedang dilakukan oleh. "Maka untuk itu LBH Banda Aceh akan berkantor di jalan bersama teman-teman mahasiswa yang sedang berjuang," kata Syahrul, Kamis (26/9) di Banda Aceh.

Syahrul mengaku, LBH Banda Aceh akan menyediakan layanan bantuan hukum secara cepat, jika dalam aksi ini terjadi upaya kriminalisasi atau perilaku tidak manusiawi terhadap peserta aksi.

Menurut Syahrul, ada beberapa pemicu perlawanan dari mahasiswa. Seperti meminta untuk tidak dibahasnya RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu meminta dibatalkan UU KPK yang baru, UU Sumber Daya Alam. Meminta untuk dipercepat pembahasan RUU PKS, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Selain itu, yang juga menjadi masalah adalah terkait dengan Pimpinan KPK yang baru yang diduga bermasalah yang telah dipilih oleh DPR. Menolak TNI Polri menempati jabatan sipil, meminta untuk segera menghentikan pelanggaran HAM di Papua dan sekitarnya, hentikan upaya kriminalisasi aktivis, dan hentikan serta tangkap otak pelaku pembakaran hutan," tutupnya.

Rekomendasi