Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara. Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro yang juga Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa dugaan suap PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi