Ketua KPK Tegaskan 2 Jaksa Dikembalikan ke Kejagung Tak Terkait PN Jakbar

Ketua KPK Tegaskan 2 Jaksa Dikembalikan ke Kejagung Tak Terkait PN Jakbar. Agus mengatakan, KPK mengembalikan dua jaksa tersebut karena membutuhkan waktu untuk penyelidikan. Untuk penanganan kasus dua jaksa ini, KPK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Ketua KPK Tegaskan 2 Jaksa Dikembalikan ke Kejagung Tak Terkait PN Jakbar
Ketua KPK Agus Rahardjo. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menjelaskan alasan pengembalian dua jaksa yang ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan di korps Adhyaksa. Menurut Agus, dua jaksa yang dikembalikan terkait kasus lain, bukan suap perkara di PN Jakbar.

Suap perkara di PN Jakbar sendiri, KPK telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka.

"Itu ada dua kasus yang berbeda kasus OTT-nya kan langsung ditangani KPK, enggak ada pengembalian ke sana kan untuk kasus OTT-nya itu tersangka yang paling kuat adalah Aspidum itu langsung ditangani KPK," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Agus mengatakan, KPK mengembalikan dua jaksa tersebut karena membutuhkan waktu untuk penyelidikan. Untuk penanganan kasus dua jaksa ini, KPK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

"Nah dalam waktu yang sama kita menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut jadi bukan kasus OTT-nya sendiri, nah dengan melibatkan dua orang itu nah dua duanya kita akan kerjasama dengan Kejagung," jelas Agus.

Agus tidak mengungkapkan kasus apa yang melibatkan dua jaksa tersebut. Menurutnya ada bukti yang KPK amankan. Salah satunya berkaitan dengan uang dolar Singapura yang ikut dibawa saat operasi tangkap tangan. Bukti masih dipegang KPK.

"Untuk kasus berikutnya yang belum jelas tapi ada beberapa bukti yang kita temukan, kita akan kerjasama," ucapnya.

Agus percaya tidak ada konflik kepentingan jika kasus ditangani bersama Kejagung. Dia menilai justru lebih baik kasus ditangani dua lembaga.

"Ya engga kita kan salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi ya kita mengkoordinasikan terus kita melakukan supervisi," kata dia.

Rekomendasi