Bermasalah, 20 Imigran Asal Bangladesh Dideportasi Imigrasi Pekanbaru

Ke-20 imigran ini awalnya diinapkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai lalu diserahkan sebelum dideportasi ke Pekanbaru pada tanggal 27 Mei 2019.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Bermasalah, 20 Imigran Asal Bangladesh Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Sebanyak 20 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dideportasi karena bermasalah. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru menerbangkan mereka dengan maskapai Air Asia dengan kode AK430 menuju Malaysia.

"Kita berangkatkan para imigran asal Bangladesh melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ke Malaysia," ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Sigalingging Minggu (23/6).

Junior menyebutkan, ke 20 orang WNA asal Bangladesh ini merupakan rombongan MD Nur Hosen cc yang awalnya diserahkan dari tempat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai SK pertanggal 19 Juni 2019 yang sebelumnya masuk kewilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Pendeportasian WNA tersebut dilakukan secara estapet, sejak beberapa hari lalu hingga saat ini. "Ada dua tahap yang kita lakukan deportasi terhadap 20 orang imigran asal Bangladesh. Pertahapnya masing-masing 10 orang melalui Bandara SSK II Pekanbaru," kata Junior.

Masalahnya, para imigran Bangladesh terlibat pelanggaran Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 Pasal 75 ayat 1. Mereka telah melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi, berujung deportasi.

"Bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terang Junior.

Para imigran itu menggunakan pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK430 menuju Kuala Lumpur International Airport 2 (Malaysia). Lalu dilanjutkan menuju Hazrat Shahjalal International Airport (Dhaka) dengan kode penerbangan AK71.

Ke-20 imigran ini awalnya diinapkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai lalu diserahkan sebelum dideportasi ke Pekanbaru pada tanggal 27 Mei 2019. Saat ini, pengungsi yang ada di dalam Rudenim Pekanbaru, masih ada sekitar 1.028 orang.

Rekomendasi