Istana Soal Rekomendasi Ijtima Ulama Diskualifikasi Jokowi-Amin: Itu Berlebihan

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, instrumen demokrasi di Tanah Air sudah jelas. Di mana, ada Undang-undang Pemilu yang mengatur seluruh tahapan Pilpres mulai dari pemungutan suara di tingkat TPS sampai penghitungan suara di KPU RI.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Istana Soal Rekomendasi Ijtima Ulama Diskualifikasi Jokowi-Amin: Itu Berlebihan
Pramono Anung. ©2018 Humas Setkab/Jay

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyesalkan rekomendasi Ijtima Ulama III untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Pramono menyebut, rekomendasi tersebut sangat berlebihan.

"Ya itu terlalu berlebihan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, instrumen demokrasi di Tanah Air sudah jelas. Di mana, ada Undang-undang Pemilu yang mengatur seluruh tahapan Pilpres mulai dari pemungutan suara di tingkat TPS sampai penghitungan suara di KPU RI.

"Dalam Pemilu harusnya digunakan instrumen Pemilu karena UU yang mengatur itu adalah UU yang berkaitan dengan demokrasi, berkaitan dengan Pemilu. Tidak ada UU dalam Pemilu kita yang mengatur tentang itu. Apapun itu kita harus pada posisi yang jelas, clear.Tak perlu lagi diintepretasikan di luar itu," kata Pramono.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Kamis (2/5) kemarin geram atas rekomendasi Ijtima Ulama agar KPU mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin. Moeldoko menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara ijtima.

Moeldoko meminta semua pihak mematuhi konstitusi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.

"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-undang. Ada ijtima itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Mantan Panglima TNI ini menuturkan, pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus sejalan dengan konstitusi.

"Jadi jangan disimpangkan kanan kiri. Itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan ijtima, itu harus jelas itu," ucapnya.

"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot nggak karu-karuan," imbuhnya.

Mengenai permintaan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar KPU menghentikan penghitungan suara Pilpres, Moeldoko tak mau ambil pusing. Moeldoko menekankan, KPU bekerja sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 22e tentang Pemilu.

"Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi. UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang udah dijalankan baru ribut, ini gak fair dong," ujar dia.

Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 8 Juli1957 ini mengakui setiap Pemilu tak selalu berjalan sempurna. Tetapi hal itu bukan menjadi alasan untuk menghentikan penghitungan suara di KPU.

"Jadi menurut saya ikuti hal-hal yang sudah disepakati bersama. Tentang prosesnya ada sedikit hal yang kurang, ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan-pekerjaan KPU dan Bawaslu," kata Moeldoko.

Sebagai informasi, Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5) kemarin merekomendasikan lima hal. Di antaranya mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau men diskualifikasi paslon capres cawapres 01," kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.

Halaman
Rekomendasi