Tim Satgas Anti Mafia Bola menggeledah dua kantor PT Liga Indonesia hingga akhirnya disegel. Penggeledahan dilakukan oleh Kepala Unit Satgas Anti Mafia Bola dan 10 orang penyidik yang dimulai pukul 14.00 WIB, pada Kamis (31/1) kemarin.
"Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan tadi malam sudah dilakukan penyegelan. Dua kantor itu beralamat di Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Rasuna Office Park D0-07," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).
Dalam penggeledahan itu, tim membawa surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tim membawa surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jaksel. Artinya kita sudah sah dengan administrasinya dan kita juga punya izin penyitaan untuk menyita barang-barang yang kita cari," ujar Argo.
Argo mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait giat komite, dokumen pengajuan dana, dan mekanismenya. "Seperti apa dan siapa yang bertanggungjawab, siapa yang mengawasi dan mengendalikan terkait anggaran tersebut," kata Argo.
Selain itu, lanjutnya, tujuan penggeledahan juga untuk mencari kantor dari kegiatan Exco PSSI. Dokumen-dokumen kegiatan Exco PSSI akan ditelusuri.
"Untuk mengetahui surat-menyurat seperti apa, kegiatannya apa, agendanya seperti apa. Kemudian pengajuan anggaran seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, tim juga telah menggeledah dua kantor lama PSSI di Kemang, Jakarta Selatan dan di FX Sudirman, Jakarta Pusat. "Dari sana kita menemukan beberapa barang bukti. Ada 21 item dan tiga komputer," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyegelan dan penggeledahan ini merupakan pengembangan atas laporan Laksmi Indaryani. Laporan itu tercantum dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh di antaranya sudah ditangkap da empat lainnya buron.
Mereka yakni, Mantan Anggota Wasit Priyatno, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo. Empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu yakni, P, CH, NR, dan DS.