Pasutri di Medan Buat Uang Palsu, Istri Ditangkap Polisi & Suami Masih Buron

Polres Pelabuhan Belawan, Medan menggagalkan peredaran uang palsu. Dua pelaku ditangkap. Sedangkan seorang lainnya masih diburu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Pasutri di Medan Buat Uang Palsu, Istri Ditangkap Polisi & Suami Masih Buron
Polres Pelabuhan Belawan gagalkan peredaran uang palsu. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Polres Pelabuhan Belawan, Medan menggagalkan peredaran uang palsu. Dua pelaku ditangkap. Sedangkan seorang lainnya masih diburu.

Berdasarkan informasi dihimpun, pemalsuan itu dilakukan pasangan suami istri Rindi Atika alias Tika (35) dan Zulkifli, warga Jalan Jawa Gang V Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan. Rindi telah diamankan di rumahnya Senin (21/1).

"Tapi suaminya lari dan masih dalam pengejaran kita," kata AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (23/1).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pasutri itu, yakni 1 kotak, 18 lembar uang palsu pecahan 100.000, 11 lembar uang palsu pecahan 100.000 yang belum dipotong, 1 pisau cutter, 1 penggaris besi, 1 list tengah uang palsu, 1 setrika, dan 1 keramik warna biru muda.

Penangkapan Rindi diawali dari tertangkapnya Anugrah Hutasuhut di Blok I Lingkungan V Lorong IV Pulau Sicanang, Medan Belawan, Senin (21/1).

"Tersangka Anugrah itu menggunakan uang palsu yang diperolehnya dari tersangka Zulkifli," kata Ikhwan.

Anugrah mendapatkan uang palsu itu dengan cara menggadaikan sepeda motornya kepada Zulkifli. "Setelah menggadaikan sepeda motornya, Anugrah mempergunakan uang palsu itu. Namun, perbuatannya ketahuan dan dilaporkan ke Polsek Belawan," jelas Ikhwan.

Laporan itu ditindaklanjuti petugas. Dia diamankan bersama barang bukti 28 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. "Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan sekaligus mengejar pelaku yang buron," tutup Ikhwan.

Rekomendasi