Kemenag Siapkan Asuransi untuk Jemaah dan Petugas Haji

Kementerian Agama menyiapkan asuransi untuk jemaah dan petugas haji sebagai bagian dari perlindungan. Penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Kemenag Siapkan Asuransi untuk Jemaah dan Petugas Haji
Jemaah haji di Mekah. ©2018 REUTERS/Zohra Bensemra

Kementerian Agama menyiapkan asuransi untuk jemaah dan petugas haji sebagai bagian dari perlindungan. Penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji," kata kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/1) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, dalam pasal regulasi tersebut mengatur soal asuransi jemaah haji yang dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.

"Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49 ribu," kata dia.

Kemenag menggandeng perusahaan jasa asuransi syariah untuk unsur perlindungan jemaah tersebut.

Pada penyelenggaraan haji tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi, terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak.

Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jemaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan. Kemudian, jemaah wafat karena kecelakaan.

Selanjutnya, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

"Bagi jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp 37 juta," kata dia.

Bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total, kata dia, mendapatkan santunan sebesar Rp 18,5 juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp 12,95 juta. "Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris," katanya.

Rekomendasi