Dituduh Rusak Taman Sriwedari, Wali Kota Solo Siap Jalani Proses Hukum

Menanggapi pelaporan tersebut, Hadi Rudyatmo alias Rudy mengaku siap mengikuti proses hukum. Dia bahkan mengklaim jika pengelolaan lahan Sriwedari oleh Pemkot selama beberapa tahun ini tidak melanggar hukum.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Dituduh Rusak Taman Sriwedari, Wali Kota Solo Siap Jalani Proses Hukum
FX Hadi Rudyatmo. ©2012 Merdeka.com

Koordinator ahli waris RMT Wirjodiningrat, Joko Pikukuh Gunadi melaporkan Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo ke Polresta Surakarta. Rudyatmo dilaporkan pada 10 Desember lalu atas tuduhan merusak lahan Sriwedari, dengan membangun Masjid Raya.

Menanggapi pelaporan tersebut, Hadi Rudyatmo alias Rudy mengaku siap mengikuti proses hukum. Dia bahkan mengklaim jika pengelolaan lahan Sriwedari oleh Pemkot selama beberapa tahun ini tidak melanggar hukum.

"Kalau benar dilaporkan ke polisi terus diperiksa, ya saya ikuti, gitu saja," katanya saat ditemui wartawan, Selasa (18/12).

Dia menilai, pengaduan yang dilakukan ahli waris RMT Wirjodiningrat tersebut tidak berdasar, apalagi dianggap merusak. Pembangunan Masjid Raya Sriwedari, menurutnya, melalui proses, yakni menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB).

Penerbitan IMB tersebut, kata Rudy, juga dilengkapi dengan sertifikat lahan, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Lahan Sriwedari itu sudah dinyatakan sah milik Pemkot. Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai (HP) Nomor 40 dan 41. Kalau menurut saya, membangun berdasarkan sertifikat itu namanya tidak merusak," tegasnya.

"Sertifikat HP Nomor 40 dan 41 itu dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) lho," tutup Rudy.

Rekomendasi