Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung. Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berdampingan dengan Wakilnya Maryoto Birowo.
Keduanya dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau akrab disapa Pakde Karwo. Setelah pelantikan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung menonaktifkan Syahri Mulyo. Karena dia kini berstatus tahanan KPK. Sebagai gantinya, Wakil Bupati Maryoto Birowo ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
"Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt kepada Wakil Bupati terpilih," ucap Tjahjo di kantornya, Selasa (25/9).
Tjahjo memastikan, langkah itu sebagai bagian dari perintah Undang-Undang. Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang terjerat masalah hukum, walaupun ditahan tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan tetap dilantik.
Agar Pemerintahan tidak kosong, Mendagri mengeluarkan putusan, menyerahkan kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
"Sampai kapan? Sampai Bupati terpilih ini punya hasil kekuatan hukum tetap dari proses persidangan Tipikor nanti. Jadi kami menunggu sampai kekuatan hukum tetap, karenanya Plt itu Wakil Bupati," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga pernah melakukan pelantikan serupa di 2017. Saat itu, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun yang tersangkut kasus suap Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam gugatan Pilkada.
Usai dilantik, Samsu Umar langsung dinonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan Bupati, Wakil Bupati Buton La Bakry, langsung dilantik menjadi Plt Bupati Buton. Ujungnya, saat kasus rampung dan Bupati Non aktif Samsu Umar divonis 3 tahun, La Bakry menjadi Bupati Buton definitif.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com