Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas subsidi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selain mengamankan ratusan tabung gas sebagai barang bukti, polisi turut membawa tiga orang pelaku masing-masing berinisial MP (42), ED (28), dan HR (37).
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah menyuntikkan gas dari tabung subsidi LPG berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, tabung-tabung gas oplosan tersebut dipasarkan ke sejumlah toko dan warung di wilayah Cileungsi hingga Bekasi.
"Mereka (pelaku) sudah cukup lama menjalankan bisnis oplos gas ini. Tabung gas oplosan yang dijual juga tidak sesuai ukuran" ujar Dicky, di Mapolres Bogor, Rabu (5/8).
Dicky menambahkan, dalam melakukan aksinya itu, para pelaku menggunakan alat berupa pipa besi untuk memindahkan isi dari tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Para pelaki juga dikenakan Pasal 32 Ayat 2 Junto Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Saat polisi datang mereka sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas tersebut. Setelah itu kita amankan beserta barang buktinya ke Polres Bogor," kata Dicky.