Sulap kafe es krim jadi lokasi dugem, pemilik dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi menetapkan pemilik kafe Ice Cream Garden di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, sebagai tersangka. Pelaku yang mengubah kafe menjadi tempat hiburan malam dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Sulap kafe es krim jadi lokasi dugem, pemilik dijerat UU Perlindungan Anak
Diskotek berkedok kafe ice cream di Medan. ©2018 Merdeka.com

Polisi menetapkan pemilik kafe Ice Cream Garden di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, sebagai tersangka. Pelaku yang mengubah kafe menjadi tempat hiburan malam dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pemilik (SW dan JL) sudah berstatus tersangka. Kita kenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak)," kata Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (14/8).

Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sementara pada Pasal 88 disebutkan: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Penetapan tersangka terhadap SW dan JL, pasangan pemilik ruko Ice Cream Garden, itu dilakukan menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan di tempat usaha mereka. Lantai dua lokasi itu ternyata dijadikan tempat dugem.

Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, ditemukan puluhan orang berada di tempat hiburan malam itu. Beberapa di antaranya masih berusia anak-anak.

Pemilik usaha didapati menyediakan hall untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu diskonya. Mereka memungut biaya masuk Rp 10.000 per orang dan setiap pengunjung mendapatkan sebotol air mineral.

Puluhan pengunjung lokasi itu sempat digelandang ke Mapolrestabes Medan menggunakan truk. Sejumlah barang bukti bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, 1 alat DJ, 7 unit loudspeaker, lampu disko, dan stempel, juga diamankan.

Seluruh pengunjung akhirnya dipulangkan, sedangkan pemilik kafe tetap diproses. "Pemilik dan karyawan sudah kita periksa. Pemilik jadi tersangka," jelas Putu

Meski sudah berstatus tersangka, pemilik kafe itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Putu menyatakan mereka masih mendalami kasus itu. “Kita harus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari instansi lain,” jelasnya. (yan muhardiansyah)

Rekomendasi