Preman penganiaya penjaga toko arloji di Pontianak diringkus polisi

Preman penganiaya penjaga toko arloji di Pontianak diringkus polisi. Pengungkapan kasus penganiayaan penjaga toko jam itu salah satu dari 595 kegiatan pemberantasan premanisme di Kalimantan Barat, selama sebulan terakhir.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Preman penganiaya penjaga toko arloji di Pontianak diringkus polisi
508 preman di Kalbar ditangkap. ©2018 istimewa

508 preman di berbagai wilayah Kalimantan Barat ditangkap polisi selama periode 6 Juli-6 Agustus 2018. 151 di antaranya ditahan termasuk Sekar Ramaputra (34), penganiaya penjaga toko arloji di Pontianak, Sudiwino (36).

Keterangan diperoleh, kasus penganiayaan itu jadi viral di tengah warga Pontianak, lantaran rekaman video CCTV berdurasi hampir 1 menit itu diunggah ke media sosial. Apalagi, pelaku mengenakan kaos 2019 Ganti Presiden. Peristiwa itu, terjadi Rabu (1/8).

Ditreskrimum Polda Kalbar, merespons. Pelaku, Sekar Ramaputra, ditangkap Senin (6/8) dini hari, di rumahnya. Tidak ada perlawanan Ramaputra saat diciduk kepolisian.

"Pelaku masuk ke dalam toko arloji, lokasinya di Jalan Hasanudin Pontianak. Jadi, pelaku melakukan tawar menawar harga jam tangan," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono, di Mapolda Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis (9/8).

Namun dalam proses tawar menawar, pelaku merasa tersinggung dengan kata-kata penjual. Sehingga pelaku memukul dengan menggunakan tangan kosong.

"Itu mengakibatkan luka lebam di wajah (korban), dan korban melapor," ujar Didi.

Didi tidak menampik kejadian itu memang viral di tengah masyarakat. "Kasus ini viral di media sosial, dan menjadi perhatian publik. Tim Polda melakukan pengungkapan, dan penangkapan tersangka, SR. Sekarang dalam proses sidik," tegas Didi.

Pengungkapan kasus penganiayaan penjaga toko jam itu salah satu dari 595 kegiatan pemberantasan premanisme di Kalimantan Barat, selama sebulan terakhir. "Mulai dari kgiatan parkir liar, pemalakan, miras, pungli, sajam, pencurian, penganiayaan dan lain lain," ujar Didi.

Hasilnya, dari 595 kegiatan, ada 508 orang dilakukan pembinaan, dan 151 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan proses sidik. "Penegakan hukum, dilakukan secara tegas terhadap para pelaku premanisme yang termasuk dalam ranah pidana. Sedangkan bagi pelaku-pelaku premanisme lainnya, dilakukan pembinaan dan pendataan," pungkasnya.

Rekomendasi