Gus Fahrur: Fatwa Fardhu Ain pilih Khofifah kategori sesat dan menyesatkan

Gus Fahrur panggilan KH Fahrur Rozie menyatakan, sesuai apa yang diketahui selama ini, pihak yang berhak untuk mengeluarkan fatwa fardhu ain adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis ini sengaja dibentuk pemerintah untuk menyikapi persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gus Fahrur: Fatwa Fardhu Ain pilih Khofifah kategori sesat dan menyesatkan
Para Kiai di Jatim laporkan Fatwa Fardhu Ain ke Polda Jatim. ©2018 Merdeka.com

Pro-kontra keberadaan fatwa fardhu ain untuk memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak terus menggelinding. Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Kabupaten Pasuruan, KH Fahrur Rozie, menilai fatwa tersebut sesat dan menyesatkan.

"Sudah empat kali fatwa fardhu ain disikapi oleh kami, tuntutan kami hanya satu tolong fatwa fardhu ain dicabut, karena sesat dan menyesatkan," katanya.

Gus Fahrur panggilan KH Fahrur Rozie menyatakan, sesuai apa yang diketahui selama ini, pihak yang berhak untuk mengeluarkan fatwa fardhu ain adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Majelis ini sengaja dibentuk pemerintah untuk menyikapi persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat.

Sedangkan pembuat fatwa ini bukan ada kaitannya dengan MUI, dengan kondisi tersebut pihaknya meminta supaya fatwa fardhu ain dicabut. Fatwa tersebut sangat meresahkan bagi kalangan masyarakat, dimana selama ini masyarakat sudah mantap untuk memilih si A, kemudian muncul fatwa fardhu ain, akhirnya pilihan si A menjadi bimbang. Fakta ini sudah terjadi di hamper seluruh area Jawa Timur, mulai Banyuwangi hingga Tuban.

"Bagaimana tidak bimbang, wong yang terngiang adalah bahwa jika seseorang muslim yang memilih pemimpin titik titik, maka iya termasuk berkhianat kepada Allah dan Rasul-nya. Ini yang paling saya ingat-ingat, karena saya punya kesimpulan kalau toh betul berarti saya harus sami’na wa’athokna meski tidak sesuai dengan hati. Dan jika kami tidak menuruti fatwa ini, kami termasuk kelompok yang tidak masuk surga atau masuk neraka karena berkhianat," jelasnya.

Jadi ungkap Gus Fahrur, orang yang berkhianat itu adalah orang yang mengikuti perintah Allah dan selalu melanggar apa yang diperintahkan Allah. Untuk itu, keberadaan fatwa fardhu ain yang muncul di masyarakat merupakan salah satu kategori sesat dan menyesatkan. Apalagi, fatwa tersebut tidak disertai dengan dalil-dalil yang mendukung kemunculan fatwa, dengan acuan Al Quran dan Hadist sahih.

Untuk itu, kiai-kiai dari delapan kabupaten/kota di Jawa Timur meneruskan kasus ini ke Polda Jatim dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kiai-kiai ini ingin ada keadilan dengan kemunculan fatwa fardhu ain yang membuat calon lain dibuat resah, sedangkan calon lainnya merasa diuntungkan. Karena fatwa ini bisa menggiring masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Kami hanya ingin keadilan, dan kami melaporkan ini bukan hanya laporan kelompok tetapi laporan pribadi," tegas Fahrur.

Rekomendasi