Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus terorisme yang melibatkan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, Jumat (25/5). Agenda hari ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Dalam membacakan pleidoi, pengacara Asludin Hatjani lebih dulu membacakan surat Ar-Rahmaan. Menurut dia, ayat itu dijadikan inspirasi dalam pembuatan pleidoi.
"Perkenankan kami penasihat hukum terdakwa terlebih dahulu membacakan ayat suci Alquran yaitu surat Ar-Rahmaan," ujar dia.
"Dalam mengajukan pleidoi mengutip Alquran sebagai ruh dan inspirasi," sambung dia.
Asludin mengatakan, hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta hukum. Menurut dia, Aman Abdurrahman sama sekali tidak terlibat dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan JPU.
"Kalau kita membaca dakwaan tidak ada keterlibatan terdakwa dengan persidangan ini. Penerapan pasal yang dinyatakan terbukti meragukan," ujar dia.
Asludin mengatakan, hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta hukum. Aman Abdurrahman sama sekali tidak terlibat dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan JPU.
"Tuntutan hukuman mati terhadap Aman tidak memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar dia.
Asrudin menyatakan, keterangan Aman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan. Sama sekali tidak dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa. "Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan," kata Asludin.
Selain itu, dia menyatakan penerapan pasal terhadap terdakwa dinilai meragukan. "Kalau kita membaca dakwaan tidak ada keterlibatan terdakwa dengan persidangan ini," tukas dia.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.
Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Atas serangkaian teror itu, Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com