Direktur Utama PT Menara Agung Perkasa divonis 2 tahun pidana penjara atas perbuatannya memberi suap Rp 3,6 miliar terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Suap diperuntukan sebagai uang pelicin Donny agar perusahaan miliknya menjadi pemenang pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta apabila tidak mampu membayar diganti kurungan pidana 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Donny dinyatakan terbukti telah memberi suap sebesar Rp 3,6 miliar sebanyak dua tahap melalui Fauzan Rifani sebagai Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Masing-masing tahap dicairkan uang sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 48 miliar.
Dalam putusan tersebut, hakim mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Donny. Di antaranya perbuatan Donny bertentangan hukum sekaligus tidak mendukung program pemerintah dari pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Vonis majelis hakim satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam tuntutannya, Donny dituntut pidana penjara 3 tahun denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Donny dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.