Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/5). PSI menguji UU MD3 disebabkan karena tewasnya tukang ojek bernama Frederik Radjawane setelah ditabrak mobil oleh anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.
Jimy pun sulit diperiksa oleh kepolisian sebab prosedurnya rumit karena terbentur undang-undang MD3. PSI menghadirkan saksi korban yakni Fredi ayah dari Frederik Radjawane.
"Pada tanggal 25 maret 2018 anak saya ngojek jam 6 pagi ditabrak oleh anggota Dewan Maluku Tengah, Ambon. Sehingga penabrakan ini anak saya meninggal dunia," katanya di ruang sidang, Kamis (3/4).
Dia mengungkapkan dirinya telah melapor ke kantor Polisi Resor Ambon. Namun, polisi tak kuasa karena mesti dapat izin dari Gubernur jika ingin memeriksa Jimy. Hal itu dikarenakan adanya UU MD3.
"Saya mengurus jenazahnya di kampung halaman, setelah kembali saya kembali ke Ambon, saya ke kantor polisi Polres Ambon saya menanyakan kelanjutan perkara terhadap anak saya," kata Fredi terbata-bata.
"Polisi memang memeriksa yang bersangkutan tapi dia enggak ditahan berkaitan dengan minta izin dengan Gubernur dan UU MD3, itu penyidik polisi yang ngomong ke saya. Saya masyarakat awam, saya engak ngerti oleh UU MD3, mereka bilang tunggu waktu 3 hari oleh Gubernur," tambahnya.
Setelah izin pemeriksaan keluar, Jimy ditahan oleh kepolisian. Namun Fredi kecewa dan kesal selama 20 hari dari tanggal 25 Maret sampai 15 April 2018, Jimy bebas berkeliaran.
"Tanggal 15 april ada izin dari gubernur dan pelakunya ditahan. Jarak 15 20 hari dia tidak ditahan, maka kami dari saya dari pihak korban merasa kesal dengan UU MD3," ujarnya.
"Pak hakim yang mulia semoga kejadian ini terakhir pada saya ya, oleh itu saya minta UU ini direvisi dan dihentikan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tandasnya sambil mengusap air mata.
Sementara Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang dihadirkan PSI dan pemohon mengatakan hasil revisi UU MD3 itu membangun tembok tinggi yang menjaga jarak dengan rakyatnya. Dia juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang perannya mulai bergeser cukup jauh dalam kode etik dewan.
"Perubahan UU MD3 ini mengaburkan fungsi konstitusional sebagai perwakilan rakyat, DPR justru membuat tembok tinggi," kata Bivitri di ruang sidang.
"Tekanan utama saya adalah mengembalikan yang pada seharusnya. Desain awal yang ada konsisten. Jangan sampai DPR yang menciptakan undang-undang memberikan jarak antara rakyat dan wakilnya," imbuhnya.