Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen pengiriman satwa langka, Jumat (20/4). Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah peralatan edit dokumen dan enam boks berisi 90 kilogram sirip hiu.
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I yang mencurigai upaya penyelundupan sirip hiu melalui Bandara Soetta tujuan Makassar.
"Setelah diteliti ternyata dokumennya palsu, mereka palsukan mirip dengan dokumen aslinya yang dikeluarkan Balai," kaya Yusep, Jumat (20/4).
Dari pengungkapan itu, lanjutnya, Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31). Tak berhenti di situ, Polisi juga masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini.
"Kami juga masih kembangkan, untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. Kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Insya Allah dalam waktu dekat bisa ditangkap," kata Yusep.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 set perangkat komputer dan 1 set scanner printer. Petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa 1 lembar dokumen rekomendasi yang dikeluarkan dari Loka PSPL Serang, 2 buah handphone, 1 lembar nomor antrean dan satu lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan.
Dijelaskannya, ketiga pelaku ini diringkus di tiga tempat terpisah pada Jumat 13 April kemarin, dan memiliki peran masing-masing dalam pemalsuan dokumen pengiriman satwa dilindungi tersebut.
"Ada yang perannya mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat, ada penerima order sirip hiu, dan yang mencetak surat rekomendasi palsu itu," kata dia.
Diterangkan Yusep, para pelaku ini nekat menggunakan berbagai cara agar usaha penyelundupan Sirip Hiu berjalan lancar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," ucap dia.