Jennifer Dunn jalani sidang pertama kepemilikan narkoba

Jennifer Dunn jalani sidang pertama kepemilikan narkoba. Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Jennifer Dunn jalani sidang pertama kepemilikan narkoba
Jennifer Dunn datangi Kejaksaan Negeri. © Bintang.com/Adrian Utama Putra

Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kali ketiga dia berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini sidang pertama, Perkara Nomor:350/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Jennifer Dunn," ucap dia, Kamis (5/4/2018).

Sidang akan dipimpin tiga orang Hakim yaitu Riyadi Sunindyo F, Lenny Wati M, Akhmad Jaini. Sementara itu, penuntut Umum Sigit Suharyanto, Ibnu Sahal.

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.15 WIB dengan diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Usai turun, Jennifer yang mengenakan kemeja putih lengan panjang digiring ke ruang tunggu khusus tahanan. Saat digiring, Jennifer terlihat nampak tenang. Sesekali kepalanya tertunduk ke bawah.

Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.

Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba. Sebalumnya, Jedun sapaan akrab Jennifer Dunn, sempat ditahan empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.

Jennifer Dunn dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi