Enam terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menyesali perbuatannya. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman. Hal itu diutarakan dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Selasa kemarin.
Komarudin, ketua RT dituntut Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 170 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Irfan Siregar, Komarudin memohon keringanan atas sangkaan pidana yang dia lakukan bersama lima terdakwa lain terhadap M dan R.
Dalam pledoinya, dia menceritakan tugasnya sebagai ketua RT atas kepercayaan warga yang harus dia jalankan dengan sungguh-sungguh.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," ucap dia.
Dalam pleidoi kedua yang dibacakan Gunawan Saputra yang merupakan Ketua RW setempat, pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dia terima.
Sambil menangis, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan anggota keluarga yang dia tinggalkan setelah mendekam di penjara selama ini.
Selanjutnya, Pleidoi dibaca secara bergantian oleh empat terdakwa lainnya secara berurutan, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Dikonfirmasi, pengacara terdakwa, Mas'ud menjelaskan, kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggungjawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," bilang dia.
Sebelumnya diberitakan, persekusi pasangan sejoli yang kini telah menikah itu, berawal dari kehadiran R untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M.
Setelah keduanya menyantap makan malam, sekelompok warga yang terdiri dari ketua RT menggeruduk mereka, dan melakukan arak-arakan untuk menghukum keduanya yang terekam dalam video viral di media sosial.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 atau pun pengeroyokan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi
Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar oasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui