Saksi sebut direktur RS Medika Permata Hijau setuju permintaan rawat inap Setnov

Dokter jaga IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya mengaku permintaan rawat inap Setya Novanto telah disetujui direktur rumah sakit tersebut. Meski demikian, Michael tetap khawatir atas permintaan tersebut.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Saksi sebut direktur RS Medika Permata Hijau setuju permintaan rawat inap Setnov
Setnov dirawat. ©Istimewa

Dokter jaga IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya mengaku permintaan rawat inap Setya Novanto telah disetujui direktur rumah sakit tersebut. Meski demikian, Michael tetap khawatir atas permintaan tersebut.

"Saya bingung apapun yang saya lakukan skenarionya terus berjalan sedangkan saya enggak mau ikut. Saya tahu ini pasti akan dipaksa buat keterangan kecelakaan mobil. Saya juga ragu, karena direktur sudah setuju," ujar Michael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Keterangan Michael diutarakan saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK menampilkan rekaman CCTV (circuit close television) sebuah lorong mengarah ruang IGD. Dalam rekaman tersebut, terlihat Michael beberapa kali masuk keluar ruang IGD.

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum alasan Michael bolak-balik ruangan itu, dia mengatakan berkomunikasi dengan Bimanesh, selaku dokter spesialis jantung, terkait rencana rawat inap Setya Novanto.

Kepada Bimanesh, dia menyampaikan rasa keberatannya atas permintaan Bimanesh agar Novanto tidak perlu diperiksa di IGD dan langsung masuk ke kamar VIP yang telah dipesan.

Namun dijawab Bimanesh agar tidak mempermasalahkan hal tersebut. Bimanesh, ujar Michael, saat itu mengatakan akan menanggung konsekuensi jika terjadi suatu hal.

"Ini bola panas. Kalau ada wartawan yang nanya biar saya saja yang maju, saya yang jawab," ujar Michael menirukan pernyataan Bimanesh.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi