Pemerintah belum menindaklanjuti penghentian izin pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (SI) di Kendeng, Jawa Tengah. Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, koalisi Kendeng Lestari sudah mendokumentasikan secara visual pelanggaran PT SI.
Dokumentasi ini secara jelas menampakkan pelanggaran PT SI melalui aktivitas penambangan batu kapur, penambangan tanah liat, aktivitas peledakan tambang hingga kesibukan penambangan bongkar batu kapur di konfenyor PT SI.
"Aktivitas tersebut didokumentasikan pada 24 Agustus dan sebagian sebelum 24 Agustus 2017. Dokumen itu menunjukkan semua aktivitas keruk mengeruk berada dalam wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang mestinya dilindungi Kajian Hidup Lingkungan Strategis (KLHS)," kata Isnur di markas YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Lebih parahnya lagi, Koalisi Kendeng Lestari menemukan beredarnya surat nomor 0001666/SI.02/I/50040429/5000/08.20177 yakni sebuah surat undangan yang dikeluarkan PT SI untuk sosialisasi penambangan dan peledakan pada 28 Agustus 2017 di sebuah rumah makan di Rembang, Jawa Tengah. Kata Isnur, surat ini menjadi bukti bahwa PT SI memunggungi hukum dan melecehkan seluruh rekomendasi KLHS.
"Hingga saat ini Presiden masih diam saja atas semua pelanggaran menohok ini. Sebagaimana kita ketahui, lahirnya KLHS berasal dari Perintah Presiden RI Joko Widodo pada pemerintah sebagai janji yang disampaikan ke para petani JMPPK di Istana Negara pada 2 Agustus 2016," ujar Isnur.
"Surat Keputusan Izin Usaha penghentian sementara pertambangan yang wajib dikeluarkan Pemprov Jawa Tengah juga tak pernah dikeluarkan ke publik. Hingga detik ini, Pemerintah Jawa Tengah juga belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut," tuturnya.
Selain itu, Koalisi Kendeng Lestari juga menemukan 120 izin usaha pertambangan (IUP) lainnya yang di obral di Jawa Tengah termasuk di kawasan Pegunungan Kendeng.
Dari data dikumpulkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Jaringan Masyarakat Pegunungan Peduli Kendeng (JMPPK), dari 120 IUP itu terdapat 87 izin tambang di Kabupaten Rembang, 13 izin di Kabupaten Grobogan, 11 izin di Blora, dan sisanya di Kabupaten Pati terdapat 9 izin usaha pertambangan.
Isnur menjelaskan setengah dari jumlah total izin tambang tersebut di obral sejak Juli 2017 bahkan hingga Februari 2018. Semuanya lahir di tahun politik bahkan sangat dekat dengan masa kampanye Pilkada Jawa Tengah.
"Hal ini mengindikasikan kentalnya ijin politik tambang dan mobilisasi untuk biaya politik untuk Pilgub Jawa Tengah," ujar Isnur.
Isnur berujar, secara legal formal semua kejadian ini melanggar pasal 2 ayat (1) PP 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang meletakkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai kewajiban bagi penyelenggaraan kebijakan, rencana atau program yang berdampak bagi lingkungan hidup.