Jadi calo jual beli tanah sengketa, Tito diserahkan ke polisi

Diduga menjadi calo jual beli tanah yang diketahui bersengketa, Tito Destrian (30) diserahkan korbannya, Suharyono (51) ke kantor polisi. Tak tanggung-tanggung, tanah yang diperjualbelikan itu senilai Rp 250 juta.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Jadi calo jual beli tanah sengketa, Tito diserahkan ke polisi
Tito Destrian calo tanah sengketa di Palembang. ©2018 Merdeka.com

Diduga menjadi calo jual beli tanah yang diketahui bersengketa, Tito Destrian (30) diserahkan korbannya, Suharyono (51) ke kantor polisi. Tak tanggung-tanggung, tanah yang diperjualbelikan itu senilai Rp 250 juta.

Suharyono mengaku ditawarkan Tito membeli sebidang tanah seluas 20x30 meter di Kelurahan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang. Korban pun tertarik sehingga terjadilah akad jual beli pada September 2017.

Saat itu, korban baru membayar Rp 100 juta sebagai uang panjar. Tak lama kemudian, korban baru mengetahui jika tanah itu bersengketa di antara keluarga pelaku.

Korban bermaksud membatalkan membeli tanah itu, namun justru ditolak pelaku. Pelaku berkali-kali menipunya jika diajak bertemu.

Kesal dengan ulah pelaku, korban menjebak pelaku bertemu di suatu tempat hingga akhirnya pelaku diserahkan ke kantor polisi. Dia berharap, pelaku dihukum sesuai perundang-undangan karena melakukan penipuan.

"Dia (pelaku) ngomongnya tanah itu tidak bermasalah, tahunya sengketa sama keluarganya. Saya minta uang dikembalikan, tapi dia menghilang terus," ungkap Suharyono di Mapolresta Palembang, Selasa (6/2).

Menurutnya, dia baru mengetahui sertifikat tanah itu bermasalah saat ingin melunasi sisa uang pembelian. Beruntung, dia mendapat informasi dari warga terkait kondisi tanah itu.

"Saya ngerasa ketipu, tidak mungkin saya beli tanah sengketa, ujung-ujungnya pasti saya yang rugi, makanya mau saya batalin saja membelinya," kata dia.

Sementara pelaku Tito berdalih hanya menjadi perantara untuk menjual tanah milik saudaranya. Atas jasanya, Tito mendapat upah Rp 20 juta dari pemilik tanah dan semuanya sudah habis untuk keperluan rumah tangganya.

"Kalau untuk bermasalah atau tidak, saya tidak tahu karena bukan tanah saya. Saya cuma jadi perantara saja," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik setelah diserahkan korbannya. Jika terbukti bersalah, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Kita periksa dulu baik saksi maupun sertifikat tanah itu. Untuk statusnya belum tersangka, kita lihat nanti," pungkasnya.

Rekomendasi