Polda Jabar menyegel empat pabrik besar di empat lokasi berbeda. Itu dilakukan karena mereka diduga tidak mengolah limbah sesuai aturan yang berlaku.
Adapun keempat pabrik itu adalah PT. Gede Indah di Kota Cimahi, PT Sinar Sukses Mandiri di Purwakarta, PT Idola Selaras Abadi di Kabupaten Bandung dan PT. Surya Tekatil di Karawang.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penyegelan itu bermula dari pemeriksaan Dirkrimsus Polda Jabar bersama dinas lingkungan hidup daerah pada Januari 2018.
"Dari pengecekan itu diketahui bahwa pabrik tersebut membuang limbah tanpa proses di IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah)," katanya di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (1/2).
Namun, untuk proses hukum, pihak Polda Jabar akan menunggu hasil lab terkait baku mutu air yang tercemar di empat pabrik tersebut. Penelitian itu akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup di masing-masing daerah.
Selain membuang limbah tanpa diolah, sebagian dari pabrik tersebut bermasalah dengan perizinan.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengancam untuk menutup perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, khususnya yang membuang limbah di aliran sungai.
Itu dikatakan Wiranto saat ditemui usai Rapat koordinasi dan sosialisasi penataan Sungai Citarum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/1).
"Saya hadir di sini walaupun kewenangan Luhut sebagai menko maritim, saya akan menangani masalah hukum yang masuk dalam penanganan citarum itu," katanya.
Dalam rapat tersebut dibahas bahwa Sedikitnya ada 3.236 industri tekstil yang berada di kawasan sungai 90 persen tidak memiliki IPAL. 280 Ton limbah kimia per hari serta limbah medis (HIV). Kadar mercuri dalam ikan budidaya (lele dan ikan mas) di Citarum jauh melebihi ambang batas aman.