Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menampilkan transkrip percakapan pemeriksaan Johannes Marlin, vendor penyedia AFIS merek L-1 untuk proyek e-KTP, dengan Federal Bureau of Investigtion (FBI). Dalam pemeriksaan tersebut, Marliem mengaku sempat bertemu dengan Setya Novanto guna membahas harga produk yang akan digunakan pada proyek e-KTP.
Awalnya, penyidik FBI bernama Jonathan Holden itu mengonfirmasi kongkalikong penggunaan L-1 di proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Disebutkan bahwa harga AFIS per kartu sebesar Rp 5.000, namun adanya permintaan potongan harga yang ditawarkan Marliem saat bertemu Setya Novanto di kediamannya.
"Five thousand rupiahs per card? And the discount associate with the card. Do they did discuss of it (suara tidak jelas) the per card price of the e-KTP card ? No? Do the discuss with you? (Jadi harganya Rp 5.000 per kartu? Lalu mengenai potongan harganya, apa kalian membahas itu,,(suara tidak jelas) harga kartu dari per e-KTP? Apakah pembahasan ini dengan kamu juga?)" tanya Jonathan kepada Marliem saat itu melalui transkrip percakapan yang diputar jaksa penuntut umum pada KPK Senin malam, (22/1).
"Ok," jawab Marliem.
Penyidik kembali menanyakan alasan dan tujuan Marliem bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong datang ke rumah mantan Ketua DPR itu di pagi hari. Saksi yang diduga tewas di Amerika itu mengatakan, tujuannya ke rumah Setya Novanto untuk memastikan agar produk L-1 digunakan pada proyek e-KTP. Dia beralasan produknya murah ketimbang AFIS merek lain.
Lebih lanjut, desakan Marliem terhadap Novanto karena dia mengaku memiliki firasat bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan menolak tawarannya itu.
"Ok the Novanto this is on Novanto's house for breakfast with Mr Agustinus so what is the purpose of you being there? (Baik. Saat sarapan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong di rumah Novanto, apa tujuan kalian ke sana?)" tanya Jonathan.
"To convince Novanto that our price, on that cheap meaning that because I did know Novanto suspects that this is gonna be refuse my simulation like fifty percent (Untuk memastikan Novanto terhadap harga kami, harga yang murah maksudnya karena saya khawatir produk saya ini akan ditolak baru simulasi seperti 50 persen)," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan Marliem, agar L-1 bisa lolos digunakan sebagai AFIS pada proyek e-KTP, Andi bersedia menyiapkan dana.
"I think Andi out think of favor to prove the budget (Saya fikir Andi juga bersedia menyiapkan dana)," tuturnya.
Pada persidangan malam itu juga Andi mengaku saat melakukan pertemuan dengan dirinya dan Novanto, Marliem merekam seluruh percakapan mereka. Fakta tersebut diakuinya baru diketahui usai kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu terbongkar.
"Saya juga baru tahu kalau Marliem merekam pembicaraan saya selama ini. Saya juga tidak tahu maksudnya apa," ujar Andi.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.