Menteri Yohana: Bocah korban video porno akan dikembalikan ke keluarga

Bocah yang jadi korban video porno akan dikembalikan kepada keluarganya. Namun, karena dalam kasus ini orang tuanya terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka, maka pengasuhan bisa dialihkan kepada keluarga dekat atau diambih alih oleh negara dengan memasukkannya ke panti asuhan atau di shelter (rumah singgah).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Yohana: Bocah korban video porno akan dikembalikan ke keluarga
Menteri PPA Yohanna Yembise di Polda Jabar. ©2018 Merdeka.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melakukan koordinasi dengan Polda Jabar terkait kasus video porno yang melibatkan bocah dengan perempuan dewasa. Menteri Yohana menyambangi Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (15/1).

Menteri Yohana didampingi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Prasetyani.

"Tentang beredarnya video porno yang selama ini ditanyakan, akhirnya saya bisa mendengar secara langsung dari Kapolda bahwa kasus ini sudah ditangani saya apresiasi kapolda dan jajaran akhirnya ungkap jaringan video porno ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Yohana mengaku sudah bertemu dan berbincang dengan para tersangka. Dia menyimpulkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.

"Ini jadi masukan bagi kami bagaimana mengentaskan kesenjangan ekonomi bagi perempuan" ucapnya.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa video porno bocah sudah diblokir dengan koordinasi bersama kementerian informasi dan komunikasi.

Sebelum bertolak ke Mapolda Jabar, Yohana menyempatkan bertemu dengan korban di rumah aman yang disediakan P2TP2A.

"Saya tadi melihat langsung kondisi anak-anak. Kami sempat bernyanyi bersama dan dialog dengan psikolog untuk mengetahui kondisi. P2TP2A juga sudah diinstruksikan untuk fokus pemulihan dan trauma healing," jelasnya.

Selanjutnya, bocah yang jadi korban video porno akan dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini mereka sedang menjalani pemulihan trauma oleh P2TP2A Provinsi Jawa Barat.

"Anak-anak itu punya hak untuk dekat dengan keluarganya," katanya.

Ini sesuai UU perlindungan anak bahwa orang tua masih bertanggung jawab. Namun, karena dalam kasus ini orang tuanya terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka, maka pengasuhan bisa dialihkan kepada keluarga dekat atau diambih alih oleh negara dengan memasukkannya ke panti asuhan atau di shelter (rumah singgah).

"Hak asuh oleh negara belum. Sementara sedang dipulihkan dulu melalui trauma healing kita persiapkan anak supaya kembali sekolah dan dekat keluarganya," ucapnya.

"Nanti keputusannya (pengembalian kepada keluarga) sampai ditentukan psikolog dan P2TP2A bilang oke," tutupnya.

Rekomendasi