Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara terhadap Musa Zainudin 12 tahun penjara. Mantan anggota Komisi V DPR ini dinilai secara sah menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."Menuntut pidana penjara 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan milik Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).Selain itu, Musa juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut agar hak politik Musa dicabut selama 5 tahun selepas menjalani masa hukuman pokok. "Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ujar Ariawan.Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Musa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai anggota legislatif, perbuatan politisi Fraksi PKB tersebut mencoreng DPR.Lebih lanjut, selama persidangan Musa tidak kooperatif dengan tidak berterus terang. "Merusak sistem antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.Diketahui, dalam dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK, politisi Fraksi PKB itu didakwa menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama sekaligus terpidana atas kasus tersebut.Suap diberikan Abdul Khoir kepada Musa sebagai upaya agar Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku, pada wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.