Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Wildan Wahyu Nugroho ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai salah satu tersangka dalam aksi demonstrasi memperingati 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK. Meski belum dilakukan penahanan, UNS berjanji akan mempersiapkan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang juga Koordinator BEM seluruh Indonesia itu.Pernyataan tersebut dikemukakan, Wakil Rektor (WR) III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) UNS, Darsono, kepada wartawan, Selasa (24/10). Secara pribadi, dia mengaku terkejut dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Wildan."Sikap UNS adalah akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Wildan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun bentuk pendampingan itu kami serahkan pada IKA (Ikatan Keluarga Alumni) Fakultas Hukum UNS. Apapun kita menghormati proses hukum itu," katanya.Darsono mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkonsolidasi untuk menyusun tim pendampingan. Pemilihan IKA Fakultas Hukum UNS sebagai pendampingan dimaksudkan agar lebih dekat dalam berkoordinasi. Sebab lokasi kejadian di Jakarta, jika didampingi LBH UNS akan lebih jauh."Ada lembaga bantuan hukum di UNS, tapi kami lebih memilih IKA Fakultas Hukum supaya lebih dekat," pungkas Darsono.
Presiden BEM jadi tersangka, UNS siapkan pendampingan hukum
Darsono mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkonsolidasi untuk menyusun tim pendampingan. Pemilihan IKA Fakultas Hukum UNS sebagai pendampingan dimaksudkan agar lebih dekat dalam berkoordinasi. Sebab lokasi kejadian di Jakarta, jika didampingi LBH UNS akan lebih jauh.
Rekomendasi