Lima tersangka pelaku perampokan terhadap taksi online di Medan diringkus aparat Polres Tanjung Balai. Dua di antara pelaku dilumpuhkan dengan tembakan."Dua pelaku diberikan tindakan tegas, ditembak kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setiadi, Rabu (18/10). Para tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Tiga pria yang ditangkap yaitu Saulus Tarigan (31), warga Desa Belinteng, Namo Ukur, Langkat; M Firdaus Sinaga (35), warga Kandis, Riau; dan Ramadhani (33), warga Jalan Tanjung Selamat. Firdaus dan Ramadhani ditembak pada bagian kaki.Sementara dua wanita yang diamankan masing-masing Juliaty Ginting (45), warga Jalan Bangau, Lestari, Kisaran Timur, Asahan, dan Puspa Sari Dewi (41), warga Jalan Flamboyan 8, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Kelima tersangka merampok sopir Grab, Rano Pase (35), Jumat (13/10) malam. Mereka merampas mobil Toyota Avanza hitam BK 1302 DM dari tangan warga Desa Tanjung Garbus Jatisari, Lubuk Pakam, Deli Serdang itu. Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Hery Sofyan menjelaskan, perampokan berawal saat Rano Pase mendapatkan order dengan titik jemput di depan Hotel Helvicona, Medan Selayang, Jumat (13/10) malam, dengan tujuan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. "Yang memesan Firdaus," ujar Hery. Rano kemudian menjemput lima penumpangnya. Ternyata di perjalanan, tepatnya di tol Belmera, Firdaus menodong dengan menempelkan obeng di lehernya. Meski menggunakan obeng, Firdaus juga mengancam akan menembak jika Rano berteriak atau melawan. Pria itu tak berdaya dan menyerahkan kemudi kepada pelaku. Setelah diikat dan ditutup matanya, dia ditempatkan di bangku bagian belakang.Sabtu (14/10) dini hari, mobil berhenti di benteng Sungai Asahan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Rano bermohon turun dari mobil dengan alasan ingin buang air kecil. Para pelaku tak menolak, tutup mata dan ikatan Rano dibuka. Dia dibenarkan turun.Kesempatan itu tak disia-siakan Rano. Dia langsung melompat ke sungai dan berenang semampunya ke tepi.Rano akhirnya diselamatkan warga. "Mereka kemudian membuat pengaduan ke Polres," kata Hery.Mendapat laporan, petugas Reskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan. Mereka mendatangi Hotel Helvicona di Medan dan memeriksa CCTV. Kelima pelaku terekam dan dikenali korban.Identitas para pelaku pun didapat petugas. Senin (16/10) malam, Firdaus diringkus di Tanjung Balai saat akan menjual mobil hasil rampokan itu. Tak lama berselang, Ramadhani dan Julianti diringkus. Sementara Saulus dan Puspa ditangkap di kawasan Sei Rampah, Selasa (17/10) pagi."Dalam penangkapan ini kami juga dibantu rekan dari Brimob Kompi B Tanjung Balai," tukas Hery.Para tersangka perampokan ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. "Ancamannya 9 tahun penjara," pungkas Hery.