Polisi endus persembunyian dua narapidana asing kabur dari Lapas Kerobokan

Polisi endus persembunyian dua narapidana asing kabur dari Lapas Kerobokan. Sementara hasil pemeriksaan terkait pihak yang membantu bersangkutan mengaku hanya sebatas membelikan tiket saja. Mengenai inisial A yang diduga terlibat dalam proses mulus kaburnya para napi ini dalam membelikan tiket pesawat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi endus persembunyian dua narapidana asing kabur dari Lapas Kerobokan
Napi asing kabur dari Lapas Kerobokan. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Kaburnya empat napi asing penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan di Bali dua bulan lalu pada Senin 19 Juni sempat bikin heboh publik. Dari keempatnya, baru dua orang berhasil diamankan tiga hari setelah kabur oleh pihak keimigrasian Timor Leste. Mereka yang kini sudah masuk bui kembali adalah Dimitar Nikolov Iliev Alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev(43) warga Bulgaria dan Sayed Mohammed Said(31) warga India. Lalu bagaimana dengan Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) warga Australia dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai(50) warga Malaysia yang hingga saat ini belum berhasil diamankan.Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menegaskan dua napi asing itu kini telah terdeteksi tempat persembunyiannya."Salah satu napi yang berasal dari Malaysia, kami sudah kerja sama dengan otoritas, mungkin sudah kembali ke Malaysia. Namun yang dari Australia belum, masih ada di Indonesia. Pastinya mereka terdeteksi," kata Petrus, Selasa (22/8).Menurut Petrus, terdapat kendala tersendiri terkait persoalan narapidana yang telah berhasil kembali kenegaranya. "Karena dalam Undang–undang ekstradisi, tidak boleh mengekstradisi-kan warga negara sendiri tetapi kami sudah bangun kerja sama dengan pihak-pihak Malaysia untuk melakukan perburuan," ujar dia.Sementara hasil pemeriksaan terkait pihak yang membantu bersangkutan mengaku hanya sebatas membelikan tiket saja. Mengenai inisial A yang diduga terlibat dalam proses mulus kaburnya para napi ini dalam membelikan tiket pesawat. Dia mengatakan seorang berinisial A dalam pemeriksaan hanya membantu Dimitar Nikolov dan Sayed Mohammed. Namun ada lagi inisial Y dan As yang membantu proses keberangkatan Tee Kok ke Malaysia. Menurut dia, ketiganya dikenakan pasal 223 KUHP. Namun untuk buron, Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi masih belum diketahui siapa yang membantu menampung persembunyiannya karena disinyalir masih ada di Indonesia.Dia menambahkan nantinya ada pembenahan di lembaga permasyarakatan terbesar di Bali itu. Di mana barang-barang milik napi terutama paspor harus dipegang oleh lembaga permasyarakatan."Identitasnya harus dipegang oleh lembaga pemasyarakatan bukan dipegang oleh yang bersangkutan apalagi paspor. Ini akan diubah sistemnya di lembaga pemasyarakatan. Sementara ini kami masih melakukan fokus pencarian antara perbatasan Indonesia dan Timor Leste," pungkasnya.

Rekomendasi