Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta bekerjasama dengan Pusat Penguatan Otonomi Daerah (PPOD) melakukan survei terhadap konsumsi minuman beralkohol remaja di Jabodetabek. Ditemukan fenomena mengejutkan yakni responden di bawah umur yang mengonsumsi minuman berakohol oplosan mencapai 65,3 persen.Kepala Departemen Peneliti Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Abdul Wahid Hasyim menjelaskan riset ini dilakukan sejak bulan Februari-Maret 2017 dengan 327 responden dengan usia 12-24 tahun. "Ini yang sangat memprihatinkan, padahal kebanyakan mereka yang mengonsumsi minuman tersebut tergolong masih remaja, masih usia remaja baik sekolah SMP dan SMA," kata Wahid di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).Wahid menjelaskan maraknya minuman beralkohol oplosan karena adanya aturan Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan Pengawasan Terhadap pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan ini berdampak pada peredaran minuman oplosan yang meningkat, yang justru dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur."Konsumsi alkohol oplosan terjadi karena mudahnya memperoleh minuman oplosan di pinggir jalan, minuman beralkohol oplosan sangat mudah didapat dan tanpa pengendalian. Dari jumlah responden yang sering mengonsumsi alkohol, 71,5 persen responden mengaku membeli oplosan di warung jamu. Sisanya di warung kelontong 14,3 persen, dan melalui perantara 7,1 persen. Warung jamu menjadi pilihan utama responden dikarenakan warung jamu mudah diakses, jarang ada razia, dan ada hampir di setiap sudut jalan dan gang," jelas Abdul Wahid.Sementara itu Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Mohammad Shodri meminta pemerintah dapat memberlakukan kontrol pembeli minuman beralkohol legal sesuai batas umur yang diisyaratkan yaitu 21 tahun ke atas. Pelaku usaha juga harus melakukan penjualan yang bertanggung jawab dengan melakukan pemeriksaan identitas setiap konsumen."Jadi seluruh stakeholder harus terlibat di sini. Pemerintah bekerjasama dengan pelaku usaha serta masyarakat wajib memberikan edukasi mengenai bahaya oplosan dan bahaya konsumsi minuman berakohol di bawah 21 tahun" tutupnya.
Mayoritas konsumen miras oplosan di Jabodetabek remaja belia
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta bekerjasama dengan Pusat Penguatan Otonomi Daerah (PPOD) melakukan survei terhadap konsumsi minuman beralkohol remaja di Jabodetabek. Ditemukan fenomena mengejutkan yakni responden di bawah umur yang mengonsumsi minuman berakohol oplosan m
Rekomendasi