Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan adanya daftar tersangka baru terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia. Daftar tersangka kali ini disinyalir berasal dari pihak legislatif.Meski tidak mengemukakan secara tegas adanya tersangka baru dalam proyek senilai Rp 400 miliar itu, Agus meyakini dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka baru. "Rasanya ada. Gelar perkara sudah dilakukan," kata Agus saat ditanya mengenai tersangka baru yang disinyalir berasal dari pihak DPR, Selasa (11/7).Diketahui, dalam perkara pengadaan alat satelit monitoring sejumlah nama telah menjadi terpidana mulai dari pejabat Bakamla hingga pihak swasta yang melakukan tindak pidana suap. Beberapa nama yang menjadi daftar pesakitan terkait kasus tersebut Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Eko Susilo Hadi, dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman penjara lima tahun penjara. Eko dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.Sedangkan Fahmi, telah mendapat vonis 2 tahun 8 bulan penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada Eko Susilo Hadi sebesar sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan 10.000 euro.Selain itu, mantan sekretaris MUI itu juga dianggap terbukti menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap SGD 309.500, USD 88.500, 10.000 euro, dan Rp 120 juta.Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendapat vonis tersebut, pihak Fahmi memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau mengambil langkah hukum selanjutnya.Sebelumnya anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus lebih dulu dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Sama dengan Fahmi, vonis keduanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ketua KPK sebut ada tersangka baru kasus Bakamla, tinggal diumumkan
Ketua KPK sebut ada tersangka baru kasus Bakamla, tinggal diumumkan. Dalam perkara pengadaan alat satelit monitoring sejumlah nama telah menjadi terpidana mulai dari pejabat Bakamla hingga pihak swasta yang melakukan tindak pidana suap.
Advertisement
Rekomendasi