Dianggap manipulasi kewenangan, alasan Fahri dilaporkan ke KPK

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO UNAND), Ferri Amsari, menyebut wakil ketua DPR Fahri Hamzah dianggap menyalahgunakan kewenangan. Masalah ini menjadi alasan Koalisi Tolak Angket KPK melaporkan Fahri ke KPK.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Dianggap manipulasi kewenangan, alasan Fahri dilaporkan ke KPK
Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO UNAND), Ferri Amsari, menyebut wakil ketua DPR Fahri Hamzah dianggap menyalahgunakan kewenangan. Masalah ini menjadi alasan Koalisi Tolak Angket KPK melaporkan Fahri ke KPK."Jadi dia (Fahri Hamzah) menggunakan kewenangannya, memanipulasi kewenangannya lalu dengan berbagai cara, menggunakan logika-logika hukum yang sesat membolehkan hak angket," ungkap Ferri di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (3/5).Dia menjelaskan bahwa Fahri Hamzah memanipulasi kekuasan untuk mengganggu proses pengusutan kasus sedang dilakukan KPK. "Fahri Hamzah dengan menggunakan palu sidangnya itu. Alat keluasan ada di tangannya, lalu dia memainkan kekuatan itu, untuk mengganggu konsentrasi KPK menyelesaikan perkara," jelasnya. Dia menilai bukan wewenang DPR untuk meminta agar rekaman dibuka. Sebab, wewenang tersebut hanya dimiliki lembaga peradilan. "KPK kan lembaga hukum dia membuktikan proses penyidikan di lembaga peradilan, maka lembaga peradilan meminta membuka hasil-hasil penyidikan," tambahnya. Sementara itu, Direktur Koalisi Masyarakat Pemantau Legislatif (KOPEL), Syamsudin Alamsyah, mengatakan bahwa upaya untuk melemahkan KPK bukan hal baru. Angket, menurutnya, merupakan klimaks dari upaya memotong kekuatan komisi anti rasuah tersebut. "Bukan hal yang terjadi kemarin (upaya pelemahan KPK). Upaya untuk memotong mata rantai kekuatan yang dibangun kembali kembali oleh KPK, dengan cara karena ada palu, maka caranya adalah menyalahgunakan kekuasaan palu itu," ujar Syamsudin. Karena itulah, Syamsudin tidak melihat apakah angket ini akan berhasil atau tidak, berhenti atau terus dilanjutkan. Dia lebih melihat angket sebagai sebuah kekerasan politik."Bukan soal gol atau tidak gol, tapi ini sebuah tindakan teror kepada KPK. Kekerasan politik terhadap lembaga penegakan hukum," terangnya.Diketahui Koalisi Tolak Angket KPK melaporkan Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tidak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 21 Undang-Undang no. 31 Tahun 1999 juncto no. 20 Tahun 2001.

Rekomendasi