Jual obat terlarang, lulusan keperawatan di Cilacap dibekuk polisi

Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 butir obat Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Riklona 2 mg, uang tunai sisa hasil penjualan obat sebanyak 100 ribu rupiah. Serta 1 unit HP yang diduga sebagai alat transaksi obat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jual obat terlarang, lulusan keperawatan di Cilacap dibekuk polisi
Ilustrasi obat. Shutterstock/NorGal

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Petugas membekuk seorang pelaku yang merupakan lulusan sekolah keperawatan.Kasat Reserse Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial TGH (29) lulusan D3 keperawatan. Dia warga Jalan Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 butir obat Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Riklona 2 mg, uang tunai sisa hasil penjualan obat sebanyak 100 ribu rupiah. Serta 1 unit HP yang diduga sebagai alat transaksi obat."Pelaku ditangkap pada hari Kamis (23/2) pukul 13.00 WIB di Desa Ciwuni ikut Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan" kata Sumanto, Senin (27/2)Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah kesugihan Cilacap."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.

Rekomendasi