Kotak suara dibuka tanpa saksi, 4 TPS ulangi coblosan Pilgub Banten

Kotak suara dibuka tanpa saksi, 4 TPS ulangi coblosan Pilgub Banteng. Keempat TPS berada di Kecamatan Karawaci dan Kelurahan Nusajaya. Coblosan ulang digelar tanggal 25 Februari 2017.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Kotak suara dibuka tanpa saksi, 4 TPS ulangi coblosan Pilgub Banten
Pemusnahan surat suara Pilgub Banten. ©2017 merdeka.com/istimewa

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS, berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan kecurangan Pilgub Banten dari Tim Rano-Embay.Hasil rapat pleno ini keluar proses kajian oleh Panwaslu Kota Tangerang diikuti 10 orang yang dipimpin Ketua Panwaslu Agus Muslim, Kamis (23/2). "Dari beberapa laporan yang masuk, hanya dua laporan yang memenuhi unsur, yaitu pembukaan kotak suara tanpa saksi di empat TPS di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci,"kata Agus, Jumat (24/2). Untuk dua TPS di Kecamatan Tangerang adalah TPS nomor 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Sedangkan dua TPS di Kecamatan Karawaci yakni TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya. "Maka dari itu harus dilakukan PSU sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada No 01/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No 14/2016 ayat 1," jelas Agus. Selanjutnya Panwascam Tangerang dan Karawaci merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan masing-masing dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang di mana harus melakukan PSU pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 di 4 TPS tersebut.

Rekomendasi