Menaker Hanif soal sambutan 7 menit: Kalau panjang kaya lomba pidato

"Oke-oke saja. Pidato itu memang lebih bagus fokus, to the point, dan itu kan tidak mengurangi substansi. Itu lazim," kata Hanif.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Menaker Hanif soal sambutan 7 menit: Kalau panjang kaya lomba pidato
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tak mempermasalahkan peraturan tentang ketentuan sambutan menteri/pimpinan lembaga cuma selama 7 menit pada kegiatan yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Hanif mengatakan, ketentuan itu tidak mengurangi substansi isi pidato yang disampaikan menteri dan pimpinan lembaga. "Oke-oke saja. Pidato itu memang lebih bagus fokus, to the point, dan itu kan tidak mengurangi substansi. Itu lazim," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).Jika pidato menteri atau pimpinan lembaga terlalu panjang maka bisa disebut lomba pidato dengan Presiden Jokowi.

"Kalau panjang-panjang, kaya lomba pidato. Kalau saya pidato 3 menit, cukup," tuntasnya.Seperti diketahui, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Pramono mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga. "Presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono.

Rekomendasi