Sepuluh tersangka kasus pembacokan dan penganiayaan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) diancam dengan pasal berlapis. Meskipun para tersangka berada di bawah umur namun penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diberlakukan.Menurut Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri ada dua pasal yang akan digunakan untuk menjerat para tersangka. Kedua pasal yang akan digunakan adalah pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan."Kami kenakan dua pasal yakni 170 KUHP tentang pengeroyokan. Satu lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Dofiri, Senin (19/12).Dofiri menambahkan bahwa dengan disangkakan melanggar dua pasal tersebut, tersangka sangat mungkin dijerat hukuman kurungan maksimal 7 tahun. Tak hanya itu, polisi juga telah mempersiapkan laporan pemeriksaan untuk diberikan pada pihak kejaksaan seturut perintah undang-undang."Kami percepat dan 15 hari sudah harus sampai di kejaksaan, kami sudah lakukan itu. Kami berupaya maksimal untuk menegakkan hukum," tutur Dofiri.Dofiri menerangkan bahwa tak ada kendala dalam menangani kasus penyerangan dan pembacokan terhadap para pelajar siswa SMA Muhi. Para tersangka pun saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Bantul. "Kami tahan sampai saat ini namun lokasinya dibedakan dengan tahanan dewasa lainnya," jelas Dofiri.Sebelumnya, rombongan pelajar SMA Muhi menjadi korban penyerangan dan pembacokan oleh serombongan orang tak dikenal di Jalan Imogiri-Panggang, Senin (12/12). Para pelajar SMA Muhi ini diserang saat dalam perjalanan pulang usai berlibur di Pantai Ngandong, Gunungkidul.Akibatnya tujuh orang pelajar SMA Muhi mengalami luka-luka. Bahkan seorang siswa bernama Adnan Wirawan Ardiyanta (16) pelajar kelas X IPS 2 SM Muhi tewas pada Selasa (13/12) pukul 19.30 WIB setelah mengalami luka tusuk di bagian perut yang merobek ginjalnya.
Pelaku pembacokan pelajar SMA Muhi Yogyakarta dijerat pasal berlapis
Pelaku pembacokan pelajar SMA Muhi Yogyakarta dijerat pasal berlapis. Sebelumnya, rombongan pelajar SMA Muhi menjadi korban penyerangan dan pembacokan oleh serombongan orang tak dikenal di Jalan Imogiri-Panggang, Senin (12/12). Para pelajar SMA Muhi ini diserang saat dalam perjalanan usai berlibur di Pantai Ngandong.
Rekomendasi