10 Tersangka pembacok pelajar di Yogya akan dites narkoba dan miras

Polda DIY akan mengintensifkan razia malam hari. Razia ini difokuskan pada pembawa senjata tajam (sajam) dan bahan peledak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
10 Tersangka pembacok pelajar di Yogya akan dites narkoba dan miras
Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus pembacokan pelajar SMA Muhammadiyah I (Muhi) Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar akibat sebuah tusukan di perut. Polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka.

Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan narkoba dan miras kepada para tersangka. Ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah para tersangka ketika melakukan pembacokan berada di bawah pengaruh narkoba, miras atau dalam keadaan sadar.

"Kita akan periksa apakah mereka mengkonsumsi narkoba atau minuman keras. Polres Bantul sudah memiliki tim. Kita periksa seluruh tersangka namun dengan metode yang berbeda karena tersangka masih di bawah umur," ujar Dofiri.

Dofiri menjelaskan untuk mencegah terjadi peristiwa serupa, Polda DIY menggalakkan razia malam hari. Razia ini difokuskan pada pembawa senjata tajam (sajam) dan bahan peledak.

"Akan kami tindak tegas jika kedapatan membawa sajam. Pembawa sajam akan dijerat menggunakan Undang-undang Darurat. Sedangkan untuk anak di bawah umur, Polisi tidak akan lagi hanya melakukan pembinaan. Akan tetapi akan melakukan penindakan yang disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak," tegas Dofiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rombongan pelajar SMA Muhi menjadi korban penyerangan dan pembacokan oleh serombongan orang tak dikenal di Jalan Imogiri-Panggang, Senin (12/12). Para pelajar SMA Muhi ini diserang saat dalam perjalanan pulang usai berlibur di Pantai Ngandong, Gunungkidul.

Akibatnya tujuh orang pelajar SMA Muhi mengalami luka-luka. Bahkan seorang siswa bernama Adnan Wirawan Ardiyanta (16) pelajar kelas X IPS 2 SM Muhi tewas pada Selasa (13/12) pukul 19.30 WIB setelah mengalami luka tusuk di bagian perut yang merobek ginjalnya.

Hingga kini kasus pembacokan ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh Polres Bantul. Sejauh ini Polres Bantul sudah menetapkan 10 orang tersangka. Ke 10 orang tersangka tersebut semuanya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Bantul, DIY.

Rekomendasi