Ini alasan KPK tak buru-buru umumkan status tersangka bupati Nganjuk

Ini alasan KPK tak buru-buru umumkan status tersangka bupati Nganjuk. "Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang hambat tugas kami. Misal, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit. Jadi tidak harus, ketika kami tanda tangan (sprindik) langsung diumumkan itu gerakan kami."

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Ini alasan KPK tak buru-buru umumkan status tersangka bupati Nganjuk
Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka kali ini agak mengagetkan karena sebelumnya tak pernah terdengar kabar Taufiqurrahman berurusan dengan KPK.Bahkan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum juga menyampaikan pernyataan resmi. Terkait itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya punya alasan tersendiri kenapa belum mengumumkan penetapan tersangka Taufiqqurrahman secara resmi."Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang menghambat tugas kami. Misal, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit. Maka kami tanda tangani dulu (sprindiknya), kita teman-teman (penyidik) bergerak setelah itu baru diumumkan," tegas Agus kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12)."Jadi tidak harus, ketika kami tanda tangan (sprindik) langsung diumumkan. Itu gerakan kami. Tapi memang Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.Agus mengakui bahwa sprindik atas nama Taufiqurrahman telah ia tandatangani sejak pekan lalu. Namun, dirinya mengaku lupa kapan tepatnya sprindik tersebut ia tandatangani."Rasanya saya menandatanganinya minggu lalu," ucap Agus.Dirinya membantah, mengenai tidak diumumkannya penetapan tersangka Bupati Nganjuk ini untuk menghilangkan aspek transparansi dari KPK. Namun, terdapat hambatan di lapangan yang membuat penetapan ini belum resmi diumumkan."Sebetulnya kami tidak ingin menghilangkan transparansi. Tapi supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," ucapnya.Agus menjelaskan kasus yang membelit Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Nganjuk terkait dugaan mark up anggaran dalam sebuah proyek yang ada di Kabupaten Nganjuk."Sangkaannya mirip-mirip, proyek-proyek pembangunan itu ada yang dimark up, ada suap," tandas Agus.Sebelumnya, pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pihaknya telah memeriksa Taufiqurrahman pada Agustus 2016 lalu. Taufiqurrahman diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan APBD Nganjuk kurun 2009-2015. KPK hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain rumah dinas dan rumah pribadi bupati.Tim juga menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati serta ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).

Rekomendasi