Pungli Rp 10 ribu sopir truk, anggota Dishub Bogor diciduk polisi

Pungli Rp 10 ribu sopir truk, anggota Dishub Bogor diciduk polisi. Aparat kepolisian menangkap tangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berinisial SH. Anggota LLD Dishub ini diciduk karena kedapatan pungli dari pengemudi truk sebesar Rp 10 ribu.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pungli Rp 10 ribu sopir truk, anggota Dishub Bogor diciduk polisi
Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Aparat kepolisian menangkap tangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berinisial SH. Anggota LLD Dishub ini diciduk karena kedapatan pungli dari pengemudi truk sebesar Rp 10 ribu.Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas pada SH ini dilakukan di Jalan Raya Abdullah, Kota Bogor, pada Kamis (10/11) pukul 06.00 WIB."Laporan OTT terhadap anggota LLD Dishub yang melakukan Pungli di Jalan terhadap pengemudi truk dengan uang sebesar Rp 10 ribu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, pada wartawan, Kamis (10/11).Dia menuturkan, SH diciduk sesaat setelah menerima uang Rp 10 ribu yang dilakukan pengemudi Truk Colt Diesel dengan inisial GN. "Pengemudi truk colt diesel box menyerahkan uang sebesar pada petugas LLD yang pada saat itu sedang berada di dalam pos," ujarnya.OTT itu membuat penyuap dan yang disuap diamankan kepolisian. Polisi sudah menyita barang bukti hasil dari tangkap basah keduanya."Kami masih melakukan interograsi dan membawa kedua orang tersebut ke kantor Sat reskrim Polresta Bogor kota utk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Rekomendasi