Kasus suap alkes, Siti Fadilah kembali diperiksa sebagai tersangka

Kasus suap alkes, Siti Fadillah kembali diperiksa sebagai tersangka. Siti yang mengenakan kerudung pink hanya melempar senyum tanpa memberikan komentar apapun. Termasuk saat disinggung perihal dirinya yang menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang memenangkan tender pengadaan alkes.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus suap alkes, Siti Fadilah kembali diperiksa sebagai tersangka
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari usai diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari kembali menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan statusnya sebagai tersangka. Siti diperiksa terkait penerimaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.Setibanya di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Rasuna Said, Siti yang mengenakan kerudung pink hanya melempar senyum tanpa memberikan komentar apapun. Termasuk saat disinggung perihal dirinya yang menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang memenangkan tender pengadaan alkes."Saya mau diperiksa dulu maaf," kata Siti, Rabu (9/11).Seperti diketahui, mantan Menkes periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari resmi ditahan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan. Sambil bergetar Siti mengutarakan bahwa dia merasa dikriminalisasi oleh KPK atas perkara yang tengah membelitnya itu."Banyak kasus yang berat-beratlah dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil ini betul-betul diskriminalisasi," ujar Siti saat hendak memasuki mobil tahanan KPK, Senin (24/10).Tidak hanya sekadar mengutarakan perasaannya, Siti juga meminta Presiden Joko Widodo bisa berlaku adil terhadap segala proses hukum. Dia kembali menegaskan tidak ada hal yang membuktikan dirinya menerima gratifikasi dari proyek pengadaan alat kesehatan."Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul," ucapnya."Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi kemudian tidak ada juga bukti saya menerima siapa yang memberi kapan dan di mana," pungkasnya.Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Rekomendasi