Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkat untuk tersangka S, SAS, CH, dan RH dinyatakan lengkap alias P21. Empat berkas tersebut merupakan tersangka perampokan dan penyanderaan di rumah mantan petinggi ExxonMobil, di bilangan Jakarta Selatan."Kemarin, Senin (24/10) Kejaksaan sudah menginformasikan bahwa berkas perkara atas nama Samadi alias S (satu berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (satu berkas) telah P21," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Rabu (26/10)."Selanjutnya hari Selasa tanggal 1 November 2016 rencananya akan masuk tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Selatan," lanjut Hendy.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya tegaskan telah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus perampokan dan penyanderaan di rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Empat berkas tersebut terhadap berinisial S, SAS, CH dan RH."Berkas perkara empat tersangka sudah kita kirimkan ke JPU pada hari Selasa (10/10), Minggu kemarin," terang Hendy F Kurniawan.
Berkas 4 tersangka penyanderaan di Pondok Indah sudah P21
Berkas 4 tersangka penyanderaan di Pondok Indah sudah P21. Polisi akan menyerahkan tahap 2 atau keempat tersangka pada Selasa (1/11).
Rekomendasi