Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pada sidang ke-22 ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica.Sebelum sidang di mulai, hakim ketua Kisworo mengatakan, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, itu akan di skors pada pukul 12.30 WIB. Sehingga pertanyaan dari pihak penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) akan dibatasi.Pada sidang kali ini kubu terdakwa Jessica berencana akan menghadirkan 3 saksi. Pada awal sidang kubu Jessica menghadirkan ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana.Dalam kesaksiannya, ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan mengkonfrontir pernyataan ahli psikologi yang dihadirkan JPU yakni Antonia Ratih."Ratih selalu bilang lazimnya, umumnya, biasanya. Memangnya ukuran itu seperti apa?" tanya Otto."Kita tidak bisa menyimpulkan dengan hanya satu metode saja. Harus dikomparasi dengan wawancara dan menggunakan tes baru bisa menyimpulkan kesimpulan. Kadang kan mata kita enggak selalu benar, makanya dibutuhkan pengamatan peneliti lagi. Untuk menghindari subjektifitas," jelas Dewi di hadapan majelis hakim di persidangan yang digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).Kemudian Otto menanyakan kelaziman orang yang meletakkan paper bag di atas meja sebagaimana yang dilakukan terdakwa Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dewi pun menjawab pertanyaan Otto dengan menggunakan studi kasus.Dewi pun menjelaskan dirinya yang tak sengaja meletakkan tas di atas meja. Menurut dia seseorang meletakkan barang di atas meja ada banyak faktor. Misalnya karena tidak ada ruang tempat untuk meletakkan tas, untuk memamerkan miliknya atau karena takut hilang."Jadi kalau menilai itu sebuah kelaziman atau kebiasaan harusnya dilakukan dengan mengkonfirmasi pada orang yang dimaksud. Kebiasaanya seperti apa dan sebagainya," jelasnya.
Sidang ke-22, kubu Jessica hadirkan ahli psikologi dari UI
Sidang ke-22, kubu Jessica hadirkan ahli psikologi dari UI. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pada sidang ke-22 ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica.

Advertisement
Rekomendasi

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378439/original/010350800_1792516186-IMG-20261020-WA0127.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378438/original/020119700_1792515826-Menteri_Agama_Nasaruddin_Umar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378434/original/098593800_1792514001-Polisi_memburu_pelaku_penyerangan_di_Dago_Bandung.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378407/original/033317300_1792509285-Demo_mahasiswa_di_Bandung_diwarnai_kericuhan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377709/original/001167800_1792476388-000_D3T98HL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378412/original/093863000_1792510208-Demo_mahasiswa_di_Bandung_diwarnai_kericuhan.jpeg)