Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menuding pemeriksaan barang bukti yang dilakukan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Peraturan itu berisi tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.Sebab, kata dia, pada pasal 58 menjelaskan tentang pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis."Lambung beserta isi jumlahnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram. Ini tidak dilakukan, padahal ini wajib," kata Otto dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9).Tak itu, Otto juga memaparkan urin sebanyak 25 mili liter, 100 mili liter darah, sisa makanan, minuman, obat-obatan, alat/peralatan/wadah antara lain piring, gelas, sendok/garpu, alat suntik, dan barangbarang lain yang diduga ada kaitannya dengan kasus, dan barang bukti pembanding bila diduga sebagai penyebab kematian korban juga harus diperiksa."Jadi ada berapa item yang tidak diambil," ucap Otto.Masih di pasal yang sama, pengambilan barang bukti pada organ dan cairan tubuh korban mati dilakukan dengan cara autopsi oleh dokter. "Artinya, semua itu diambil ketika autopsi," ujar Otto.Sebaliknya pada autopsi jasad Mirna hal tersebut tidak dilakukan. Kemudian dia menanyakan tidak dilakukannya autopsi dan pengambilan sampel tubuh itu kepada ahli toksikologi kimia Budiawan yang dihadirkannya itu di persidangan."Kalau ini aturan hukum, kita harus patuh dan ini tidak valid," jawab Budiawan.Mendengar jawaban itu salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika langsung menginterupsi dan menyatakan keberatannya. Sebab menurutnya Budiawan bukan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum."Majelis, dia ini bukan ahli hukum," ucap Shandy.Ketua majelis hakim Kisworo kemudian mengingatkan Budiawan untuk hanya menjawab pertanyaan yang sesuai keahliannya. Kemudian Otto lalu meralat pertanyaannya dan hanya menanya terkait keahlian Budiawan terkait otopsi tersebut."Dalam keahlian saya, maka cairan tubuh harus diambil. Ini mutlak," kata Budiawan.Mendengar jawaban Budiawan, JPU pun terdiam dan tak lagi memperpanjang soal Peraturan Kapolri tersebut.
Kubu Jessica sebut pemeriksaan barang bukti tak penuhi syarat teknis
Menurut Otto, banyak yang tak diambil dari organ dan cairan di tubuh Mirna.
Advertisement
Rekomendasi