Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Kedua korporasi itu, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau."Kami juga menetapkan Direktur Utama PT WSSI inisial OA sebagai tersangka, sedangkan petinggi PT SSP masih korporasi, secepatnya pimpinan perusahaan itu akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela kepada merdeka.com di ruang kerjanya, Rabu (14/9).Menurut dia, dari hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di PT SSP diduga sengaja dibakar. Sedangkan di PT WSSI, sedikitnya ada 80 hektare lahan juga diduga sengaja dibakar."Modusnya, mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang kita temukan, tidak ada lahan sawit mereka yang terbakar, semua lahan kosong," ucap Rivai.Selain pihak korporasi, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan 87 orang masyarakat sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. "Mereka dominan tertangkap tangan saat melakukan pembakaran," kata Rivai.
Polda Riau baru tetapkan 2 korporasi tersangka karhutla
Dari hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di PT SSP diduga sengaja dibakar.
Advertisement
Rekomendasi