Tak terbukti, pasutri & bidan yang didakwa jual bayi di Medan bebas

Dua dari tiga hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiganya tidak terbukti.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Tak terbukti, pasutri & bidan yang didakwa jual bayi di Medan bebas
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan 3 terdakwa penjual bayi. Dua dari tiga hakim menyatakan dakwaan terhadap ketiganya tidak terbukti."(Amar putusannya) bebas. Artinya tidak terbukti," kata Humas PT Medan yang juga Ketua Majelis Hakim perkara itu, Bantu Ginting, Selasa (13/9).Ketiga terdakwa yang divonis bebas masing-masing bidan Magdalena Sitepu dan orangtua bayi, yaitu pasangan suami istri (pasutri) Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Mutiara Sembiring. Sebelumnya, Rabu (18/5), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di pengadilan tingkat pertama itu, Magdalena dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jenda dan Ika dihukum masing-masing 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Magdalena, Jenda dan Veronica juga didenda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menyatakan mereka telah melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Namun, di tingkat banding, dua hakim anggota, Benar Karo-Karo dan Jansen Pasaribu, menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan. Terjadi dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim Ketua Bantu Ginting yang menyatakan putusan majelis hakim PN Medan harus dikuatkan. Namun dia kalah suara dengan dua hakim lainnya, sehingga ketiga terdakwa divonis bebas. "Mereka (ketiga terdakwa) divonis bebas. Saya sebagai ketua majelis hakim menganggap mereka terbukti (melakukan tindak pidana), tapi dua anggota hakim nyatakan bebas," ucap Bantu Ginting. Salah satu pertimbangan yang dimuat dalam dokumen putusan nomor 324/PID.SUS/2016/PT MDN yang diupload di www.pt-medan.go.id, disebutkan bahwa uang yang diserahkan saksi kepada Ika Feronika Mutiara Sembiring sebesar Rp. 5.000.000,- menurut majelis hakim bukanlah sebagai uang penjualan bayinya, melainkan sebagai biaya pemulihan kondisi tubuhnya karena dia baru melahirkan di RS Mitra Sejati dengan cara sesar. Menyikapi putusan majelis hakim PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menyatakan sudah mendaftarkan kasasi perkara itu ke Mahkamah Agung (MA). "Sudah kami daftarkan Kamis (8/9) pekan lalu," ujarnya, Selasa (13/9).

Saat ini, JPU tengah mempersiapkan memori kasasi yang akan disampaikan dalam waktu dekat. "Kita juga sudah laporan hal ini kepada pimpinan. Pimpinan menginstruksikan untuk kasasi," tandasnya.Seperti diberitakan, pasutri Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Feronica Sembiring merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sementara Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.Ketiganya ditangkap personel Polsek Deli Tua yang menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Sejumlah petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena. Setelah transaksi berlangsung, petugas pun menangkap Magdalena, Jenda dan Veronica.

Rekomendasi