Usai diperiksa 4 jam, 2 perampok Pondok Indah digiring ke Tangerang

Selang beberapa saat pelaku sempat dibawa ke lokasi. Namun, entah alasan apa polisi kembali membawa tersangka.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Usai diperiksa 4 jam, 2 perampok Pondok Indah digiring ke Tangerang
Pelaku perampokan rumah di Pondok Indah. ©2016 Merdeka.com/juven

AJ dan S dua pelaku ‎pelaku perampokan sekaligus penyanderaan di sebuah rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX No 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan ‎Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam, keduanya digelandang keluar dari gedung Direskrimum Polda Metro.Pantauan merdeka.com, AJ dan S dibawa menggunakan dua mobil yang berbeda. "Dibawa ke Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada merdeka.com, Sabtu (3/9).

Sementara itu, selang beberapa saat pelaku sempat dibawa ke lokasi. Namun, entah alasan apa polisi kembali membawa tersangka hingga akhirnya dibawa ke Tangerang. Belum diketahui apa maksud tujuan dibawa ke Tangerang. Bisa jadi rumah pelaku atau rekan mereka.

"Awalnya mau olah TKP tetapi tidak jadi," kata salah satu polisi di lokasi kejadian perampokan.

Sebelumnya, ‎peristiwa perampokan terjadi di sebuah rumah di Jalan Bukit Hijau IX No 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dua pelaku perampokan itu menyandera pemilik rumah.Penyanderaan berlangsung cukup lama, bahkan dari beberapa orang yang disandera, salah satu korban yakni pembantu rumah tangga (PRT) sempat melarikan diri dari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku akhirnya dibekuk dan digiring ke Mapolda Metro Jaya.Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua pelaku itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AJ dan S dijerat Pasal 365 KUHP.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Di antaranya pengakuan korban dan senjata api (Senpi) yang didapat dari kedua pelaku."Ya sudah ditetapkan jadi tersangka, karena kan sudah terbukti di tempat kejadian perkara," kata Awi.

Rekomendasi